Anda seorang pekerja yang baru keluar dari perusahaan anda kerja dan ingin klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda? Sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu kebijakan baru untuk hal ini. Oleh karena itu, disini saya akan berbagi pengetahuan tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang sekarang sedang berlaku untuk klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. Let's check it out~
BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulunya sering kita sebut dengan JAMSOSTEK melakukan peningkatan pelayanan-pelayanan untuk para pesertanya. Dengan mengadakan pembaruan-pembaruan yang lebih userfriendly pada kebijakan-kebijakannya. Apa sajakah itu? Berikut kebijakan barunya:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera diperaturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintahan (PP) No 46 tahun 2015. Peraturan baru tersebut sudah diberlakukan sejak 1 september 2015.
Ketentuan dan Syarat-Syaratnya
A. Ketentuan
- Pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% dapat dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. Pencairan ini hanya boleh dipilih salah satu. Misal 10% atau 30%, pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan pencairan 30% untuk biaya perumahan.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% dapat dilakukan hanya untuk peserta yang sudah tidak bekerja, misal keluar karena resign atau PHK. Dalam hal ini, saldo dapat langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan Anda.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Tidak dapat dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja). Paklaring dapat diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, dan jika perusahaan sudah tidak ada maka mintalah ke Disnaker.
- Pastikan data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK), jika berbeda Anda bisa membuat Surat Keterangan Koreksi Kesalahan dari kelurahan setempat.
- Pengambilan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan, kecuali jika si peserta cacat total dan meninggal dunia. Bagi yang cacat total sertakan surat kuasa pula.
- Apabila Kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaa di dalam surat kehilangan tersebut, maka Anda sudah dapat mencairkannya.
B. Syarat
Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan serta membawa yang aslinya.
- Fotocopy KTP serta membawa yang aslinya.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) serta membawa yang aslinya.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan.
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan serta membawa yang aslinya.
- Fotocopy KTP serta membawa yang aslinya.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) serta membawa yang aslinya.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan.
- Buku rekening tabungan.
Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Sudah berhenti bekerja (resign/PHK).
- Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- Memiliki KTP atau SIM.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki Buku tabungan (dianjurkan yang telah bekerjasama dengan BPJS) untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Sertakan fotocopy minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ceklis kelengkapan berkas.
- Panggilan wawancara dan foto (dilakukan di tempat saat klaim bpjs).
- Proses transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank (biasa memakan waktu selama 7 hari kerja atau mungkin sekitar 2 minggu kurang).
Thanks To
Sumber Referensi :
[1] Finansialku. Januari 2017. https://www.finansialku.com/cara-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan/
[2] http://seputarpengertian.blogspot.com/2015/07/seputar-pengertian-bpjs-ketenagakerjaan.html










